PROFIL SUKAMARA
Sukamara
Sukamara adalah salah satu daerah di Kalimantan Tengah
yang kaya akan berbagai sumberdaya alam sehingga layak diberi julukan
sebagai Kota Permata. Sumberdaya alam ini tentunya perlu kita manfaatkan
sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat seperti diamanatkan dalam pasal
33 UUD 1945. Pemanfaatan alam yang meliputi sumberdaya air, hutan,
lahan, energi dan mineral, pesisir dan laut dan sumberdaya lainnya yang
berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat untuk
generasi hari ini dan generasi masa depan. Untuk itulah kita mengenal
konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Sejalan dengan era otonomi daerah yang
sedang bergulir, pengembangan erekonomian daerah tidak lagi sepenuhnya
menggantungkan diri pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah (Pemda)
didorong untuk dapat memanfaatkan keunggulan geografis daerah guna
mengembangkan perekonomian yang berorientasi pasar, namun tetap
memperhatikan daya dukung lingkungan dan kapasitas sumberdaya alam.
Untuk mendukung peningkatan akses
informasi Sumber Daya Alam di Kabupaten Sukamara perlu dilakukan
inventarisasi potensi Sumber Daya Alam dengan menggunakan analisa
geospasial. Dengan pemahaman tersebut diharapkan hasilnya dapat
dimanfaatkan untuk menyusun suatu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
(RTRWK) yang komprehensif dan terpadu dalam konsep unit gugusan wilayah.
Perencanaan dan pengelolaan Sumber Daya Alam yang baik mutlak
diperlukan untuk menjaga kelestariannya.
Di wilayah kelurahan, desa, dan kecamatan
yang tersebar di Kabupaten Sukamara, sampai saat ini terus
mengembangkan dan merencanakan wilayah sesuai dengan kondisi potensinya
yang ada, namun hal ini memerlukan kesiapan daerah dalam mengantisipasi
tantangan-tantangan dari perkembangan pembangunan tersebut, baik saat
ini maupun di masa yang akan datang, oleh karena itu maka eksistensi
pembangunan di daerah sangat ditentukan oleh kemampuan para pengelola
daerah dalam mengatasi tantangan tersebut dan memanfaatkan potensi
sumberdaya alam yang dimiliki secara efektif dan efisien.
Untuk itu, diperlukan informasi yang
memadai yang bisa dipakai oleh pengambil keputusan, termasuk diantaranya
informasi spasial Sumber Daya Alam. Selama satu dekade terakhir Pemda
Kabupaten Sukamara telah melakukan upaya pemanfaatan teknologi Sistem
informasi Geografis (SIG) dengan menggunakan citra satelit dalam
menunjang pengelolaan Sumber Daya Alam di berbagai bidang.
Sejarah Kabupaten Sukamara
Sekitar tahun 1800, datanglah perantau
bernama DATOK NAHKODA MUHAMAD TALIB dan istrinya ke suatu tempat yang
pada saat itu masih belum berpenghuni. Asal beliau dari sungai Kedayan
Brunai Darussalam, yang kemudian membuka sebuah pemukiman. Karena
wilayah tersebut masih dalam kekuasaan Raja Kotawaringin, maka diutuslah
seorang menteri kerajaan bernama Pangeran PRABUWIJAYA untuk membantu
menata kehidupan didaerah tersebut. Singkat cerita, musyawarah pangeran
dengan masyarakat setempat menghasilkan kesepakatan bahwa nama kampung
yang mereka huni bernama JELAI KERTA JAYA.
Memasuki tahun 1920, keadaan kampung pun
semakin berkembang berikut jumlah penduduknya. Karena itu, diambillah
sebuah keputusan untuk merubah nama kampung tersebut menjadi SOEKAMARA
yang berarti masyarakat yang suka dengan kemajuan. Kata Soekamara
sendiri secara terpisah menjadi Soeka yang berarti Suka dan Mara yang
berarti maju dan menurut catatan sejarah, wilayah Sukamara resmi menjadi
sebuah kampung pada masa pemerintahan Raja IX (RATU IMADUDDIN) pada
tahun 1835 yang kemudian berganti pimpinan dari masa ke masa.
Seiring berjalannya waktu, dengan dasar
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.26-246
tertanggal 28 Mei 1983 diangkat dan ditetapkan M. Ahyar, BA sebagai
Pembantu Bupati Wilayah Kerja Sukamara yang berkedudukan di Sukamara.
Dan sesuai dengan tuntutan reformasi seperti yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang menginginkan terwujudnya sistem
desentralisasi dan dekonsentrasi, maka Sukamara bersama dengan delapan
daerah lainnya di Propinsi Kalimantan Tengah diusulkan menjadi sebuah
Kabupaten Definitif oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ke Pemerintah
Pusat.
Melalui sidang paripurna DPR RI tanggal
11 April 2002, perwujudan sebuah Kabupaten yang telah lama dinantikan
tersebut akhirnya terjawab dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5
tahun 2002 tentang delapan Kabupaten baru di Kalimantan Tengah. Dan
peresmian Kabupaten Sukamara oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden Republik Indonesia tersebut dilaksanakan di Jakarta dengan
Pejabat Bupati Drs. H. Nawawi Mahmuda. Selanjutnya, berdasarkan hasil
sidang DPRD Kabupaten Sukamara yang pertama terpilih dan ditetapkan lah
Drs. H. Nawawi Mahmuda sebagai Bupati Sukamara periode pertama.
KECAMATAN YANG ADA DI WILAYAH KABUPATEN SUKAMARA
- Kecamatan Balai Riam, memiliki 8 desa.
- Kecamatan Jelai, memiliki 5 desa.
- Kecamatan Pantai Lunci, memiliki 4 desa.
- Kecamatan Permata Kecubung, memiliki 7 desa.
- Kecamatan Sukamara, memiliki 8 desa.
0 komentar:
Posting Komentar